Deli Serdang | TNews
: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Deli Serdang berlangsung dinamis saat membahas sengketa lahan di kawasan Tandem Hilir.
Dalam forum tersebut, Ketua Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara, Fadli Kaukibi, SH., CN, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait legalitas dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PTPN II. RDP dihadiri Komisi I DPRD Deli Serdang, perwakilan ATR/BPN Deli Serdang, PTPN II, unsur kecamatan, pemerintah desa, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat.
Mengawali penyampaiannya, Fadli Kaukibi, SH., CN menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) wajib mengacu pada Pasal 164 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa agraria yang berkepanjangan.
Dalam forum itu, Fadli menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan kajian internal asosiasi, terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi terhadap Sertifikat HGU Nomor 100, 103, dan 109 yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan di Desa Mulyo Rejo, Desa Paya Bakung, dan Tandem Hilir.
"Kalau memang sertifikat itu sah, buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari kepastian hukum," ujar Fadli Kaukibi, SH., CN di hadapan peserta RDP.
Ia meminta ATR/BPN Deli Serdang melakukan verifikasi serta audit administrasi terhadap dokumen HGU sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, asosiasi juga mengusulkan dilakukan pengukuran ulang secara independen dengan melibatkan DPRD, ATR/BPN, PTPN II, serta pihak yang berkompeten agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai batas maupun luas lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli Kaukibi, SH., CN juga menyampaikan adanya dugaan dari pihak asosiasi mengenai kemungkinan perbedaan antara penguasaan fisik lahan dengan luas yang tercantum dalam dokumen HGU.
Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun.
Selain aspek legalitas lahan, Fadli turut menyinggung pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban hukumnya, termasuk kontribusi kepada negara dan daerah. Ia menilai seluruh pihak, baik masyarakat maupun badan usaha, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sorotan juga disampaikan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Asosiasi meminta agar Polsek Tandem Hilir mempertimbangkan penundaan pemanggilan Ketua Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya hingga terdapat kepastian hukum mengenai status dokumen HGU yang menjadi dasar laporan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di tengah masyarakat," kata Fadli.
Di akhir penyampaiannya, Fadli Kaukibi, SH., CN menyoroti kondisi petani di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Ia berharap persoalan yang dihadapi petani menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya Partai Gerindra.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada petani sebagaimana sering disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dalam penyelesaian konflik agraria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
RDP tersebut menghasilkan dorongan agar seluruh pihak membuka data secara transparan serta menyelesaikan sengketa agraria berdasarkan fakta, hasil verifikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN II maupun ATR/BPN Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara, Fadli Kaukibi, SH., CN, dalam RDP tersebut.. (Iwan).

