• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Majelis Hakim PN Medan Kabulkan Intervensi dalam Perkara Perdata Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga

    Rabu, 15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T03:12:56Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia



    Medan | TNews: Persidangan perkara perdata dengan nomor registrasi 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang melibatkan Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Medan mengalami perkembangan signifikan. Dalam persidangan ke-12 yang digelar pada Selasa (14/10/2025), Majelis Hakim memutuskan melalui putusan sela untuk mengabulkan permohonan intervensi (tussenkomst) pihak ketiga untuk bergabung dalam perkara tersebut.


    Keputusan Majelis Hakim ini mengubah dinamika persidangan secara substansial. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini berdiri masing-masing dengan posisi yang saling berlawanan. Artinya, perkara yang semula melibatkan dua pihak kini berkembang menjadi sengketa tripartit dengan tiga pihak yang memiliki kepentingan bertentangan satu sama lain.


    ## Implikasi Hukum Intervensi


    Diterimanya permohonan intervensi ini menandakan bahwa pihak ketiga yang masuk memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat dan relevan dengan pokok perkara. Dalam hukum acara perdata, intervensi atau tussenkomst merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga untuk turut serta dalam suatu perkara yang sedang berjalan, baik untuk melindungi kepentingannya maupun mendukung salah satu pihak yang berperkara.


    Namun yang menarik dalam kasus ini, Majelis Hakim justru menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut berdiri sendiri-sendiri dalam posisi yang saling berlawanan. Kondisi ini relatif jarang terjadi dalam praktik peradilan perdata dan menunjukkan kompleksitas permasalahan yang sedang disengketakan.


    ## Posisi Para Pihak


    Dengan konfigurasi tiga pihak yang saling berlawanan, persidangan ini akan melibatkan:

    - Pihak Penggugat (posisi awal dalam perkara) Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga

    - Pihak Tergugat (posisi awal dalam perkara)

    - Pihak Intervensi yang telah dikabulkan permohonannya


    Masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk mengajukan dalil, bukti, dan pembelaan sesuai dengan kepentingan hukumnya masing-masing.


    ## Proses Selanjutnya


    Setelah putusan sela ini, persidangan akan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pihak intervensi untuk mengajukan gugatan intervensionalnya. Selanjutnya, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari ketiga pihak, pemeriksaan bukti-bukti, dan kesaksian para saksi yang diajukan.


    Perkara dengan nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini diperkirakan akan memerlukan waktu persidangan yang lebih panjang mengingat bertambahnya pihak yang terlibat dan kompleksitas hubungan hukum di antara ketiga belah pihak.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai substansi pokok perkara yang disengketakan maupun identitas pihak intervensi yang telah dikabulkan permohonannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. (R2)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini