• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolsek Medan Tembung Ungkap Motif Pembunuhan KWEK TJUE: Tersangka Kesal karena Uang Tak Sesuai untuk Syarat Penggandaan Uang

    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T13:08:26Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

     

    Foto : Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan KWEK TJUE di depan Mako Polsek Medan Tembung, Senin (25/08/2025).



    Medan | TNews  : Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilang nya nyawa seorang Pria  KWEK TJUE (67), Budha, Wiraswasta, Jalan Pinang Baris Gang Makmur No 20 Lingkungan V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal dengan tersangka Alfian (57), Sabtu (16/08/2025) sekira pukul 18.45 Wib di Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.


    Eriana (39) anak korban menemani Kwek TJue Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Wib datang ke rumah tersangka ALFIAN untuk menggandakan uang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sesampainya dirumah tersangka ALFIAN korban KWEK TJUE dibawa oleh tersangka ALVIAN dengan mengendarai sepeda motor ke Jalan Lembaga Dusun 11 Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan untuk melakukan ritual. Tersangka kesal kepada korban karena uang yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan tersangka. Tersangka Alfian membacok korban dengan parang tepat di leher bagian belakang sehingga korban jatuh tersungkur dan meregang nyawa, jelas Waka Polrestabes Medan AKBP R Silaen yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, SH, Senin (25/08/2025) di depan Mako Polsek Jalan Letda Sudjiono.


    Tersangka ALFIAN membacok leher korban kemudian meninggalkan korban dan kembali kerumah, kemudian tersangka ALFIAN memberikan arahan kepada Eriana anak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang seperti yang dilakukan kepada korban. Akhirnya Eriana mendapat penganiayaan karena Eriana terus bertanya tentang keberadaan orang tuanya KWEK TJUE, tersangka Alfian kesal dan melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang Eriana hingga babak belur. Eriana spontan melakukan perlawanan kepada tersangka dengan menendang kemaluan Alfian hingga tersangka pingsan. Saat itulah Eriana melarikan diri dari rumah tersangka dan melaporkan kepada kepala dusun dan warga setempat.




    Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pkl 15.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kapolsek Medan Tembung AKP RAS MAJU TARIGAN, SHdan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU PARULIAN SITANGGANG, SH, mendapat informasi tentang adanya mayat seorang laki-laki di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lembaga Dusun 11 Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan setelah dipastikan bahwasanya mayat tersebut merupakan korban pembunuhan an KWEK TJUE. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan pencarian terhadap tersangka ALFIAN dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ALFIAN. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka Alfian melakukan perlawanan hingga membahayakan keselamatan personel Polsek Medan Tembung. Dengan tegas Tim Opsnal memberikan tindakan terukur di kedua betis tersangka dan membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.


    Barang bukti :

    - 1 (satu) Buah Parang

    - 1 (satu) Bungkus Dupa

    - 1 (satu) Buah Kelapa

    - 1 (satu) Buah Baju Kaos Loreng

    - 1 (satu) Buah Senter Kepala

    - 1 (satu) Pasang Sendal

    - 1 (satu) Buah Topi

    - 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Samsung

    -1 (satu) Unit Hand Phone Merek Vivo Warna Biru (milik korban)

    - 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Oppo Warna Hitam (milik korban) 




    Foto : Barang bukti


    Dasar Laporan :  LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 20 Agustus 2025 an pelapor ERIANA


    Pelapor Saksi Saksi

    1 ERIANA, 39 Tahun, Budha, Wiraswasta, Jalan Pinang Bars Gang Makmur No 20 Lingkungan V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal


    2. SUPRIADI, 38 Tahun, Islam, Wiraswasta. Dusun IX Desa Paloh Merbau Kec. Percut Sei Tuan


    3. NURHALIMAH, 34 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jalan Desa Cinta Damai Kec. Percut Sei Tuan


    4. SUCI NUR ISYA, 36 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga Pasar II Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan


    Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menegaskan tersangka Alfian dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana  Subs Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Iwan)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini