Medan | TNews: Suasana tegang menyelimuti agenda mediasi pada persidangan keempat perkara perdata nomor 693/Pdt.G/PN.Mdn yang melibatkan Kolonel (Purnawirawan) Halomoan Silitonga sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/08/2025).
Chaos atau kekacauan terjadi ketika beberapa pihak dari kubu tergugat turut berbicara dalam agenda mediasi tersebut. Hal ini memicu ketegangan karena pihak-pihak tersebut diduga tidak memiliki kapasitas hukum yang sah dalam perkara gugatan ini.
## Kronologi Kejadian
Persidangan yang seharusnya berjalan tertib untuk agenda mediasi ini mengalami gangguan serius ketika pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara mulai memberikan keterangan dan pendapat mereka. Situasi ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
Kehadiran dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam gugatan tersebut menimbulkan protes dari kubu penggugat. Hal ini kemudian memicu perdebatan sengit yang berujung pada kekacauan dalam ruang sidang.
## Respons Pengadilan
Mediator yang memimpin mediasi terpaksa melakukan intervensi untuk menenangkan suasana dan memulihkan ketertiban di ruang sidang. Agenda mediasi yang seharusnya menjadi upaya penyelesaian perkara secara damai pun terganggu akibat insiden ini.
## Dampak Terhadap Proses Hukum
Kejadian chaos ini berpotensi mempengaruhi jalannya proses mediasi dan persidangan selanjutnya. Pihak pengadilan diharapkan dapat memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum yang sah yang dapat berpartisipasi dalam persidangan mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan perwira tinggi TNI dan menunjukkan pentingnya menjaga tertib hukum acara dalam setiap persidangan perdata.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan harapan situasi dapat lebih kondusif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (R2)
---
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia per tanggal 21 Agustus 2025