MEDAN | TERITORIAL NEWS: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan dalam hal ini Polda Sumut meringkus 3 pelaku dimana seorang diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“ Terrsangkanya ada tiga orang yaitu RA alias RPL dan MGOS ( wanita 15 tahun) ,” kata Kabid Humas Polda Sumut (15/4/2025).
Lanjutnya lagi untuk tersangka RA 25 tahun warga Jalan Pembinaan Lingkungan 2, Kecamatan Medan Tembung, sebagai pemilik akun Tevi.
Akun ini digunakan untuk menyiarkan secara live streaming kegiatan pornografi yang diperankan oleh tersangka RPL alias Roy dan MGOS .
Tayangkan Secara Live ,Adegan Dewasa, 3 Pelaku Ditangkap, 1 orang Diburu,
” Sedangkan RA ini berperan sebagai mucikari yang merekrut pemain. Sementara untuk RPL dan MGOS berperan sebagai pemain atau orang yang melakukan hubungan sex secara live,,” jelas Kabid Humas .
Kabid Humas mengatakan pengungkapan kasus ini tejadi pada hari Senin 14 April 2025 sekira pukul 22:30 WIB. Saat petugas Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu kost Elite di kawasan Tembung , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara..
Lebih jauh lagi kata Kabid Humas dalam menjalankan aksinya RA tidak hanya bekerja sendiri. Ia bersama dengan
YWS (, 35 tahun ) warga Jalan Kolam Gang Padi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atkun Tiktok Presiden Mangok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut.yang saat ini dalam daftar pencarian orang .
(red).