• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Curanmor Serang Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dengan Parang saat Ditangkap

    Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T15:09:45Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

          

    Foto : RS (29) pelaku curanmor 


    Medan | TNews : Tragis, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung saat akan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) mendapatkan perlawanan serta diancam dan diserang pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.


    Dalam peristiwa tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil melakukan tindakan cepat dan sergap dengan melumpuhkan pelaku yang menyerang dengan sebilah parang.  Beruntungnya Polisi tidak ada yang terluka.



    Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul melalui  Kanit Iptu Parulian Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa "Pelaku melakukan penyerangan kepada kami dengan menggunakan parang saat akan ditangkap. Karena situasi tidak memungkinkan kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak telapak kaki kanannya," ucap Kanit Reskrim Iptu P Sitanggang, Kamis (01/05/2025).



    Foto : Parang yang digunakan RS  menyerang polisi 



    Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kemudian dibawa ke RS Haji untuk mendapatkan penanganan medis. Usai mendapatkan penanganan medis pelaku diboyong ke Polsek Medan Tembung guna diproses hukum.

    Sebagai barang bukti, sebilah parang milik pelaku telah diamankan. Sementara, motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Medan Tembung.



    Foto : Pelaku Curanmor RS saat mendapatkan penganan media di Rumah sakit Haji Medan 


    Penangkapan pelaku curanmor RS berawal saat korban Agus Syahputra (32) melaporkan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam BK 6751 AJN hilang dicuri. Sepeda Motor korban hilang saat diparkirkan di lahan garapan, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.



    Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan nomor: LP/ B/ 621/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung/ Polrestabes Medan.



    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit Reskrim dipimpin langsung Iptu Parulian Sitanggang, SH dan didampingi Panit Polsek Medan Tembung Ipda M. H. Bakti

    kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelakunya adalah RS (29) warga Jalan Beo Raya (lahan garapan eks PTPN), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.



    Dari hasil penyelidikan selama beberapa hari pelaku yang memiliki ciri-ciri tato di tangan kanan dan kirinya. RS ditangkap di Jalan Beo Raya, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.



    Sebagai barang bukti, sebilah parang milik pelaku telah diamankan. Sementara, sepeda motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Pasar VII Medan Tembung.

    Dari pengakuan pelaku ketika diinterogasi, Kanit Iptu P Sitanggang menjelaskan bahwa uang hasil pencurian sepeda motor digunakan pelaku untuk berpoya poya.

    "Sepeda Motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di Pasar VII Tembung seharga 5 Juta Rupiah. Ini masih kita selidiki," tutup Kanit Reskrim Iptu P Sitanggang. (Iwan). 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini