Dolok Masihul | TNews: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (44), yang bekerja di instansi pemerintahan pada Kantor Camat Silinda, dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul atas dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban DS (52) didampingi Kuasa Hukumnya M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE, C.Me., CTL, dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH, berdasarkan Surat Terima Laporan Polisi Nomor: STPL/B/09/I/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 20 Januari 2025.
Dari informasi awak media TNews melalui Sambungan telpon, Rabu (22/1/2025), M. Ardiansyah Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya DS telah menjadi korban penipuan proyek bodong yang dilakukan oleh AS.
"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar M. Ardiansyah Hasibuan.
Menurut kuasa hukum, tindakan AS telah merugikan kliennya secara materiil. "Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut," tambahnya.
M.Ardiansyah berharap, agar pihak Kepolisian Sektor Dolok Masihul mengembangkan perkara ini hingga ke instansi - instansi terkait, karena tidak hanya klien nya saja yang menjadi korban, tetapi masih banyak orang lain yang menjadi korban.
"Kepolisian diberikan kewenangan untuk melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan, maka oleh karena itu Kepolisian harus dapat mengembangkan perkara proyek bodong yang telah menimbulkan banyak korban", tegasnya.
Saat ini, pihak Kepolisian Dolok Masihul sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran proyek yang mencurigakan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan kerja sama. (MR)