Medan | TNews: Gugatan yang diajukan oleh Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan perkembangan positif pada sidang kesepuluh yang digelar. Pada Selasa,(30/09/2025)
Pergantian Ketua Hakim
Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, sidang mengalami pergantian ketua majelis hakim menjelang persidangan yang dijadwalkan pada 30 September 2025. Meskipun terjadi pergantian mendadak, proses persidangan tetap berjalan dengan baik.
Arahan Hakim Baru
Ketua majelis hakim yang baru memberikan arahan yang jelas kepada pihak Termohon Intervensi untuk melengkapi seluruh bukti permulaan yang diminta oleh pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Respons dari Kumdam I/Bukit Barisan
Salah satu perkembangan penting dalam sidang ini adalah telah diterimanya jawaban resmi dari Kumdam I/Bukit Barisan. Jawaban tersebut didasarkan pada surat dari Panglima TNI terkait intervensi pemohon melalui pihak tergugat.
Status Para Pihak
Dalam persidangan ini, kedudukan para pihak semakin jelas:
Termohon Intervensi dinyatakan berdiri sendiri dalam perkara ini begitu juga Tergugat. Kolonel (Purn) H. Silitonga sebagai Penggugat menyatakan kepuasan dirinya atas keputusan dan langkah yang diambil ketua majelis hakim yang baru
Respons Penggugat
Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga menyampaikan rasa puji syukurnya kepada Tuhan atas perkembangan persidangan. Ia menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh ketua majelis hakim yang baru sudah menunjukkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum.
"Saya merasa puas, adil, dan benar dengan langkah yang diambil ketua hakim yang baru," ungkap Kolonel (Purn) Silitonga.
Langkah Selanjutnya
Persidangan akan dilanjutkan dengan menunggu kelengkapan bukti permulaan yang diminta dan putusan sela dari majelis hakim. Proses hukum diharapkan dapat terus berjalan transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (R2)