• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Kejar Kejaran di Jalan Brigjend Katamso Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

    Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T04:21:42Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

    Foto : Kasat Lantas dan personel Lantas Polrestabes Medan tangkap 3 pelaku curanmor 


    Medan | TNews : Sebuah aksi heroik dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba SH.SIK yang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di tengah jalan raya, Kamis, (12/12/2024).


    Kejadian bermula saat Kompol Andika Purba, SH. SIK sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjend Katamso tepatnya SPBU Singapore .


    Ia melihat seorang pengendara motor bertingkah mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian. Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku dengan dibantu tim patroli lain.


    Setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, pelaku berhasil dihentikan Pelaku yang berusaha melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” ujar Kompol Andika Purba.


    Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) beralamat Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.


    Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar kejahatan serupa dapat diminimalkan.


    Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. (R2).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini