Medan | TNews : Korban dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, Yusiono Ali, secara resmi mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Medan Tembung terkait laporan polisi yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu.
Permohonan tersebut diajukan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/735/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Yusiono Ali melaporkan dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BK 4226 AKB yang terjadi di Jalan Makmur, Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Yusiono Ali mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Medan Tembung. Namun demikian, sebagai pelapor dan korban, dirinya berharap dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
"Saya hanya berharap mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah saya buat. Sebagai korban, saya memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Permohonan SP2HP tersebut juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurut Yusiono, transparansi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya berharap penyidik dapat memberikan informasi perkembangan perkara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pendamping korban yang turut mengawal proses pelaporan menyampaikan bahwa permohonan SP2HP bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan hak setiap pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya.
"Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun sesuai aturan yang berlaku, pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya melalui SP2HP. Harapan kami tentu agar perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," katanya.
Korban berharap pihak kepolisian dapat terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pelaku pencurian serta mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. (Red.)

