Medan | TNews: Sidang ke-21 dalam perkara perdata Nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa, (13/01/2026). Persidangan kali ini menghadirkan saksi kedua dari pihak Penggugat yang memberikan keterangan penting di hadapan Majelis Hakim.
Kolonel Purnawirawan Halomoan Silitonga tampil sebagai saksi kedua Penggugat dan memberikan kesaksiannya dengan lugas dan tegas. Keterangan yang disampaikan oleh Kolonel (Purn) Silitonga dinilai dapat memberikan pencerahan terkait fakta-fakta yang menjadi pokok perkara dalam persidangan ini.
Jalannya persidangan berjalan kondusif dengan suasana yang tertib. Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan baik, memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan haknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Penggugat, agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang seimbang, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi mereka guna memperkuat dalil gugatan maupun bantahan.
Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
(R2)

