• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sengketa Tanah di PN Medan Memasuki Tahap Pembuktian: Saksi Penggugat Tegaskan Kepemilikan Kolonel Halomoan Silitonga

    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T12:42:52Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia


    Medan | TNewsPersidangan ke-21 dalam perkara perdata nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa telah memasuki tahap krusial, yakni agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.

    Perkara ini melibatkan Kolonel Halomoan Silitonga sebagai Penggugat, Christina Tiurma S sebagai Tergugat, dan Jojor Tua Merismawaty S sebagai Penggugat Intervensi dalam sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Ngumban Surbakti Gang Maju, Medan, pada Selasa, (06/01/2026).


    Kesaksian Kunci dari Pihak Penggugat


    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution selaku Ketua majelis hakim, saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat memberikan keterangan yang cukup tegas terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Saksi menegaskan bahwa tanah yang terletak di bilangan Jalan Ngumban Surbakti Gang Maju tersebut adalah milik sah Kolonel Halomoan Silitonga.
    Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa tanah dimaksud tidak pernah dialihkan maupun dijual kepada pihak manapun. Informasi ini diketahui saksi langsung dari Ibu Penggugat sendiri, yakni Ibu Sannaria Br Silalahi, yang merupakan sumber informasi utama mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut.


    Dinamika Perkara


    Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan tiga pihak dengan kepentingan yang berbeda. Selain Penggugat dan Tergugat utama, kehadiran Penggugat Intervensi menambah kompleksitas persidangan. Tahap pembuktian ini menjadi momentum penting bagi masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum mereka.
    Dengan telah dimulainya pemeriksaan saksi, persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait kepemilikan dan riwayat tanah yang disengketakan. Majelis hakim akan terus mendengarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan.


    Agenda Persidangan Selanjutnya


    Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian, di mana diperkirakan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pengajuan bukti-bukti tambahan dari para pihak yang bersengketa. (MR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini