Medan | TNews: Persidangan ke-21 dalam perkara perdata nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa telah memasuki tahap krusial, yakni agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.
Perkara ini melibatkan Kolonel Halomoan Silitonga sebagai Penggugat, Christina Tiurma S sebagai Tergugat, dan Jojor Tua Merismawaty S sebagai Penggugat Intervensi dalam sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Ngumban Surbakti Gang Maju, Medan, pada Selasa, (06/01/2026).
Kesaksian Kunci dari Pihak Penggugat
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution selaku Ketua majelis hakim, saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat memberikan keterangan yang cukup tegas terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Saksi menegaskan bahwa tanah yang terletak di bilangan Jalan Ngumban Surbakti Gang Maju tersebut adalah milik sah Kolonel Halomoan Silitonga.
Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa tanah dimaksud tidak pernah dialihkan maupun dijual kepada pihak manapun. Informasi ini diketahui saksi langsung dari Ibu Penggugat sendiri, yakni Ibu Sannaria Br Silalahi, yang merupakan sumber informasi utama mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Dinamika Perkara
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan tiga pihak dengan kepentingan yang berbeda. Selain Penggugat dan Tergugat utama, kehadiran Penggugat Intervensi menambah kompleksitas persidangan. Tahap pembuktian ini menjadi momentum penting bagi masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum mereka.
Dengan telah dimulainya pemeriksaan saksi, persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait kepemilikan dan riwayat tanah yang disengketakan. Majelis hakim akan terus mendengarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian, di mana diperkirakan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pengajuan bukti-bukti tambahan dari para pihak yang bersengketa. (MR)

