• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

    88Group
    Sabtu, 20 September 2025, September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T18:49:08Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia


    Deli Serdang | TNewsSebuah kasus dugaan penyelewengan solar subsidi terungkap di SPBU 14.203.1146 Jalan Lintas Sumatera, Tj.Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pantauan media pada Jumat (19/9/2025), terlihat mobil jenis Kijang Innova Silver yang diduga kuat menggunakan tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar, mencapai 1 ton per unit.


    Diduga, mafia solar subsidi ini beroperasi dengan menggunakan beberapa barcode dan plat kendaraan palsu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Aksi ini diperkirakan telah berlangsung lama dan berdampak pada pasokan solar di SPBU yang kerap mengalami kekosongan.


    Tindakan ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku UMKM skala kecil, petani, nelayan, dan masyarakat umum yang berhak menerima solar subsidi. Menurut warga setempat, UR (50), oknum pengendali mafia solar berinisial Gunawan, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi membeli solar subsidi di luar kebutuhan.


    Penyalahgunaan BBM subsidi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.


    Masyarakat setempat menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menghentikan aksi mafia solar subsidi ini. Dengan demikian, diharapkan solar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan penyelewengan dapat diminimalisir.

    (ARM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini