MEDAN | TNews: Persidangan perdata dengan nomor register 1106/Pdt.G/2024/PN Mdn kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). Sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Siti Aminah.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Siti Aminah yang diwakili oleh M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA dan Muhammad Rizki Ramadhan, SH menghadirkan dua orang saksi, yakni Tara Delynda dan Rahima Br Siregar. Kedua saksi memberikan keterangan yang mendukung posisi penggugat dalam sengketa tanah yang berlokasi di Gg. Bali.
Menurut kesaksian yang disampaikan, para saksi menyatakan mengetahui bahwa tanah sengketa di Gg. Bali tersebut merupakan milik sah Siti Aminah. Namun, tergugat yang berinisial CN dinilai hanya menempati tanah tersebut tanpa memiliki hak yang jelas atau dasar hukum yang kuat.
Usai sidang, M. Ardiansyah Hasibuan menyatakan optimis dengan kekuatan bukti yang telah diajukan. "Dari bukti-bukti surat dan dua orang saksi yang telah kami hadirkan di persidangan aquo, sangat jelas bahwasanya tanah terpengaruh jelas milik Siti Aminah, karena dalam pembuktian dari tergugat tidak ada bantahan terkait dengan kepemilikan tanah Siti Aminah," terang Ardiansyah.
Pernyataan kuasa hukum penggugat ini mengindikasikan keyakinan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan cukup kuat untuk membuktikan hak kepemilikan kliennya atas tanah sengketa.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (15/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Penundaan ini memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi mereka guna memberikan keterangan yang dapat memperkuat posisi hukum dalam sengketa tanah ini.
Kasus sengketa tanah ini mencerminkan kompleksitas permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia, di mana status kepemilikan dan hak atas tanah menjadi sumber konflik antar pihak yang berkepentingan.
(Alex Robin Lumbangaol)