• Jelajahi

    Copyright © TNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Direktur LBH-AP PWM Sumut, dan Ketua PDM Deli Serdang Angkat Bicara, Penetapan Tersangka Tidak Mendasar, Praperadilan Adalah Upaya Hukum

    Senin, 02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T11:29:11Z
    masukkan script iklan disini
    IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

     


    Foto: (dari kanan ke kiri), Ade Lesmana,SH (Kuasa Hukum HS), Ismail,SH.,MH (Direktur LBH-AP PWM Sumut), Rizki Firman,SH.,MH (Bendahara PWM Sumut), Ibnu Hajar,M.Pd (Ketua PDM Deli Serdang), dan M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH (Kuasa Hukum HS)



    Lubuk Pakam | TNews:  Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Deli Serdang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (2/6/2025). Permohonan ini diajukan atas nama Hardi Sutoyo (70) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Deli Serdang.




    Tim kuasa hukum yang dipimpin Ade Lesmana, S.H. dan M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa.




    "Polresta Deli Serdang tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata Ade Lesmana saat dikonfirmasi media di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.




    Senada hal tersebut, M. Ardiansyah Hasibuan menambahkan terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, Polresta Deli Serdang menerbitkan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/139/V/RES.1.18./2025/ Reskrim, SPDP ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dan panggilan pelimpahan pada tanggal yang sama, yakni 27 Mei 2025.




    "Hal ini menciptakan kerancuan dalam hukum," ujarnya.




    Pandangan Direktur LBH PW Muhammadiyah Sumut


    Direktur LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Ia mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2963 K/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa gugatan yang ditolak karena tidak terbukti tidak otomatis menjadi fitnah, kecuali ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik.




    "Jika dasar gugatan perdata ditolak oleh majelis hakim, tidak bisa langsung diajukan pidana. Jika gugatan kalah, masih bisa diajukan banding atau kasasi," jelasnya saat ditemui di Medan.




    Ismail menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan. "Jika ini berlanjut, masyarakat yang mengajukan gugatan dan kalah bisa dikriminalisasi," katanya.




    Permintaan Penghentian Penyidikan


    Ismail meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Deli Serdang, untuk menghentikan proses penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia juga meminta tindakan serius terhadap penyidik yang menangani perkara ini.




    "Penyidik tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan karena membuka peluang kriminalisasi terhadap mereka yang gugatan perdata-nya ditolak," tegasnya.




    Kasus ini menjadi sorotan dunia hukum terkait perlindungan hak-hak masyarakat dalam mengakses keadilan tanpa takut dikriminalisasi.




    Pandangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Deli Serdang


    Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Deli Serdang, Ibnu Hajar,M.Pd angkat bicara terkait penetapan tersangka yang melibatkan anggota Muhammadiyah Deli Serdang, hal ini perlu dipertanyakan ke profesionalan penyidik, "hukum harus benar benar ditegakkan jangan dipermainkan, hati - hati karena ini bisa jadi isu nasional", ujarnya.




    Ibu Hajar memberikan dukungan penuh kepada  LBH AP PD Muhammadiyah Deli Serdang, untuk melaksanakan praperadilan atas penetapan tersangka atas diri anggotanya.


    (Armis/Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini